Beranda | Artikel
Wajibnya Membaca Al-Fatihah
Senin, 22 Januari 2024

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Wajibnya Membaca Al-Fatihah merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 21 Januari 2024 M / 9 Rajab 1445 H.

Kajian Hadits Tentang Wajibnya Membaca Al-Fatihah

 لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat (maksudnya tidak sah shalat) bagi mereka yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari)

Lihat juga: Rukun-Rukun Shalat Beserta Penjelasannya

Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah tidak wajib. Dasarnya adalah ayat Allah yang berfirman:

…فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ…

“Bacalah yang mudah dari Al-Qur’an.” (QS. Al-Muzzammil[73]: 20)

Ayat ini tidak menyebutkan bacaan apa yang harus dibaca. Begitu juga hadits yang akan disebutkan selanjutnya, di mana Nabi bersabda:

ثم اقرأ ما تيسر معك من القرآن

“Kemudian bacalah yang mudah bagi kamu dari Al-Qur’an.”

Akan tetapi pendapat jumhur lebih kuat. Hal ini disebabkan karena ayat dan hadits itu sifatnya umum. Sedangkan hadits-hadits yang memerintahkan membaca Al-Fatihah bersifat khusus. Tentunya menurut kaidah, jika umum bertemu dengan khusus, maka yang umum itu dikhususkan.

Hadits 281:

 عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ﵁ عَنْ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ ثَلَاثًا غَيْرُ تَمَامٍ فَقِيلَ لِأَبِي هُرَيْرَةَ إِنَّا نَكُونُ وَرَاءَ الْإِمَامِ فَقَالَ اقْرَأْ بِهَا في نَفْسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُولُ قَالَ اللهُ تَعَالَى قَسَمْتُ الصَّلَاةَ بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي نِصْفَيْنِ وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ فَإِذَا قَالَ الْعَبْدُ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ) قَالَ اللهُ تَعَالَى حَمِدَنِي عَبْدِي وَإِذَا قَالَ (الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ) قَالَ اللهُ تَعَالَى أَثْنَى عَلَيَّ عَبْدِي وَإِذَا قَالَ (مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ) قَالَ الله مَجَّدَنِي عَبْدِي (وَقَالَ مَرَّةً فَوَّضَ إِلَيَّ عَبْدِي) وإِذَا قَالَ (إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ) قَالَ هَذَا بَيْنِي وَبَيْنَ عَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ وإِذَا قَالَ (اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ) قَالَ هَذَا لِعَبْدِي وَلِعَبْدِي مَا سَأَلَ. 

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, “Siapa yang shalat tanpa membaca di dalamnya Ummul Qur’an, maka shalatnya itu tidak sempurna 3x. Lalu Abu Hurairah ditanya, ‘Kami berada di belakang imam sebagai makmum (apakah harus tetap membaca Al-Fatihah)?.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Bacalah pada dirimu sendiri, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman, ‘Aku membagi shalat (maksudnya Al-Fatihah) antaraKu dan hambaKu menjadi dua bagian. Dan untuk hambaKu apa yang ia minta.’ Apabila hambaKu berkata, ‘(Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin),’ Allah berfirman, ‘HambaKu memujiKu.’ Dan ketika ia berkata, ‘(Ar-Rahmani Ar-Rahim),’ Allah berfirman, ‘HambaKu menyanjungKu.’ Dan ketika ia mengucapkan, ‘(Maliki Yaumid-Din),’ Allah berfirman, ‘HambaKu memuliakanKu.’ Dan pada satu riwayat yang Allah berfirman, ‘HambaKu menyerahkan urusannya kepadaKu.’ Dan ketika ia mengucapkan, ‘(Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in),’ Allah berfirman, ‘Ini antara Aku dan hambaKu, dan hambaKu akan mendapatkan apa yang ia minta.’ Dan ketika ia mengucapkan, ‘(Ihdina Ash-Shiratal Mustaqim, Sirata alladhina an’amta ‘alayhim ghairil maghdhubi ‘alayhim wa lad-Dallin),’ Allah berfirman, ‘Ini untuk hambaKu dan hambaKu mendapatkan apa yang ia minta.`” (HR. Muslim)

Ketika dikatakan shalatnya tidak sempurna, maka ini menunjukkan berarti membaca Al-Fatihah hukumnya adalah wajib, bukan sunnah. Kalaulah hukumnya sunnah, tentu tetap sempurna shalatnya, akan tetapi hanya hilang keutamaan saja. Tapi ketika ditiadakan kesempurnaan, itu menunjukkan hukumnya wajib.

Dari hadits ini kita ambil faedah:

Wajibnya Membaca Al-Fatihah

Hadits ini menyatakan wajibnya membaca Al-Fatihah dalam shalat, yang juga termasuk rukun shalat sebagaimana telah kita sebutkan.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa Bismillah (Bismillahirrahmanirrahim) tidak termasuk Al-Fatihah, pendapat ini paling kuat dan sudah kita sebutkan sebelumnya perselisihan ulama tentang masalah ini.

Hadits ini juga menunjukkan keutamaan surah Al-Fatihah, bahwa yang membacanya ayat per ayat, maka Allah akan menjawabnya. Seorang hamba yang mengucapkan “Alhamdulillahi rabbil alamin,” Allah akan menjawab, “HambaKu memujiKu.” Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membaca Al-Fatihah dengan menjeda setiap ayatnya satu nafas. Adapun membaca Al-Fatihah dalam satu nafas seperti yang sering terjadi sekarang, dari “Alhamdulillah” hingga “walad-dallin,” menurut ulama adalah bid’ah.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa di antara nama Al-Fatihah adalah Ummul Qur’an, dan salah satu nama lainnya adalah Ash-Shalah, karena di sini Allah menamai Al-Fatihah dengan Ash-Shalah. Allah menamai Al-Fatihah dengan Ash-Shalat karena shalat tidak sah kecuali dengan membaca Al-Fatihah.

Hadits ini juga memberikan pelajaran tentang adab berdoa, bahwa kita harus memulai dengan memuji Allah.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/53830-wajibnya-membaca-al-fatihah/